PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 16
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
Pejabat yang Berwenang Menghukum terdiri atas:
- Presiden;
- Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat lain yang setara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat lain yang setara;
- Pejabat Administrator atau pejabat lain yang setara; dan
- Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang setara.
