PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Presiden menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin
bagi PNS yang menduduki:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian, untuk semua jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4).
(2) Presiden menetapkan penjatuhan Hukuman Disiplin
bagi PNS yang menduduki:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
- Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama; dan
- Jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden, untuk jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c.
(3) Penjatuhan
:.1,. \lp iQr,a / I A
PRESIDEN
(3) Penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul:
- Menteri yang mengoordinasikan bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan jabatan lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi wewenang Presiden.
