PP
DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 15
BAB 3 — HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pelanggaran terhadap kewajiban Masuk Kerja dan
menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan.
(2) PNS...
't; I ll., I Or. -.7f) A
PRESIDEN
(21 PNS yang tidak Masuk Kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 1O (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya.
Bagian Keempat Pejabat yang Berwenang Menghukum
