PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 13
BAB 3 — PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:
- biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:epkumham.go1) bukan merupakan objek pajak;
- pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau
- dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.
