PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 14
BAB 4 — PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALAN
Orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehubungan dengan pekerjaan dari badan-badan yang tidak wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana dimaksud
www.djpp.depkumham.go.id
dalam Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, wajib:
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- melaksanakan sendiri penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan; dan
- melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun berjalan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
PELUNASAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN BERJALANepkumham.go MELALUI PIHAK LAIN
