PP
PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK DAN PELUNASAN
Pasal 12
BAB 3 — PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK
(1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang
diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
- pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
- modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
- pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
- perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak
berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.
