PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan fungsi Rumah
Sakit Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemilik Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan.
(2) Pendanaan . . .
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan dalam rangka pembelajaran klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Selain pemilik rumah sakit dan Institusi Pendidikan,
pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
