PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 32
(1) Biaya penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan
harus tertuang dalam anggaran rumah sakit.
(2) Usulan kebutuhan biaya penyelenggaraan Rumah
Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan dan diusulkan oleh komite
koordinasi pendidikan kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan.
