Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan
pimpinan Institusi Pendidikan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian mutu pelayanan, pendidikan, dan penelitian dalam rangka pendidikan klinis di Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara internal dan eksternal.
(3) Pengendalian mutu secara internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diimplementasikan dalam pemenuhan standar Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Pengendalian mutu secara eksternal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui proses akreditasi rumah sakit untuk pengendalian terhadap mutu Rumah Sakit Pendidikan yang menyangkut unsur masukan (input), proses, keluaran (output), dan hasil (outcome).
PENDANAAN
