PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Komite koordinasi pendidikan paling sedikit terdiri
atas:
- ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan;
- wakil ketua merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Institusi Pendidikan;
- sekretaris merangkap sebagai anggota berasal dari unsur Rumah Sakit Pendidikan; dan
- anggota yang mewaliki setiap unsur fasilitas pelayanan kesehatan jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, komite koordinasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat.
Bagian Keenam Pengendalian Mutu Pendidikan
