PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 mempunyai tugas:
memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan;
menyusun perencanaan kegiatan dan anggaran belanja tahunan pembelajaran klinik sesuai kebutuhan;
menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan Mahasiswa;
membentuk sistem informasi terpadu untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pelayanan, pendidikan, dan penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
melakukan . . .
- melakukan koordinasi dalam rangka fasilitasi kepada seluruh Mahasiswa yang melaksanakan pembelajaran klinik, serta dosen dan penyelia yang melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik Mahasiswa di Rumah Sakit Pendidikan;
- melakukan supervisi dan koordinasi penilaian kinerja terhadap dosen atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan, termasuk yang dilakukan di jejaring Rumah Sakit Pendidikan dan/atau yang terkait dengan sistem rujukan;
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan proses pembelajaran klinik Mahasiswa; dan
- melaporkan hasil kerja secara berkala kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan dan pimpinan Institusi Pendidikan.
(2) Sistem informasi terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d merupakan wadah dan sarana komunikasi aktif antara Rumah Sakit Pendidikan dan Institusi Pendidikan.
