PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam rangka melaksanakan koordinasi terhadap
seluruh proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan, dibentuk komite koordinasi pendidikan.
(2) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dibentuk oleh direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan utama bersama pimpinan Institusi Pendidikan dan bertanggung jawab kepada direktur/kepala Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Komite koordinasi pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan unit fungsional dan berkedudukan di Rumah Sakit Pendidikan.
