PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 26
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan berhak mendapatkan
bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pendanaan, sumber daya manusia, peralatan, bantuan hukum, serta sarana dan prasarana.
(3) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) digunakan untuk peningkatan kompetensi Mahasiswa sebagai tenaga kesehatan.
Bagian Kelima . . .
Bagian Kelima Komite Koordinasi Pendidikan
