PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 25
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Rumah Sakit Pendidikan memiliki kewajiban:
meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien/klien;
meningkatkan . . .
- meningkatkan kompetensi sumber daya manusia secara terus menerus sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain;
- menyelenggarakan jejaring pelayanan rujukan dan membina fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama;
- menjalankan tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang efektif, efisien, dan akuntabel;
- meningkatkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat berdasarkan fungsi dan klasifikasinya;
- meningkatkan penelitian klinis dan penelitian lain di bidang kesehatan; dan
- memberikan insentif bagi peserta program dokter layanan primer dan spesialis-subspesialis.
