PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan dalam melakukan
kerjasama dengan Institusi Pendidikan, dapat memperoleh sarana, prasarana, dan dukungan untuk pelayanan, pendidikan, dan penelitian dari Institusi Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditempatkan dan digunakan sebagai fasilitas pendidikan di Rumah Sakit Pendidikan.
Bagian Keempat Kewajiban dan Hak Rumah Sakit Pendidikan
