PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit
Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) ditandatangani oleh pihak yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- tujuan . . .
- tujuan;
- ruang lingkup;
- tanggung jawab bersama;
- hak dan kewajiban;
- pendanaan;
- penelitian;
- rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan;
- kerja sama dengan pihak ketiga;
- tanggung jawab hukum;
- keadaan memaksa;
- ketentuan pelaksanaan kerja sama;
- jangka waktu kerja sama; dan
- penyelesaian perselisihan.
