PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Perjanjian Kerja Sama antara Rumah Sakit
Pendidikan utama dengan Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat:
- tujuan;
- ruang lingkup;
- tanggung jawab bersama;
- hak dan kewajiban;
- pendanaan;
- penelitian;
- rekruitmen dosen dan tenaga kependidikan;
- kerja sama dengan pihak ketiga;
- pembentukan komite koordinasi pendidikan;
- tanggung jawab hukum;
- keadaan memaksa;
- ketentuan pelaksanaan kerja sama;
- jangka waktu kerja sama; dan
- penyelesaian perselisihan.
(3) Tanggung jawab bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat;
- pengaturan dosen;
- proses pendidikan; dan
- jumlah Mahasiswa pada setiap jenjang dan program yang dapat melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain; sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Hak . . .
(4) Hak dalam Perjanjian Kerja Sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
- menerima Mahasiswa untuk melakukan pendidikan, penelitian, dan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sesuai dengan daya dukung dan daya tampung Rumah Sakit Pendidikan; dan
- menerima kontribusi dana pendidikan dari Institusi Pendidikan.
(5) Kewajiban dalam perjanjian kerja sama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
- menyiapkan fasilitas peralatan pendidikan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain sesuai dengan perkembangan teknologi kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain berdasarkan standar nasional pendidikan dan kebutuhan masyarakat; dan
- memberikan dukungan untuk penelitian bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan.
