Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama wajib memiliki
Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Institusi Pendidikan.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi dan Rumah Sakit
Pendidikan satelit wajib memiliki Perjanjian Kerja Sama secara tertulis dengan Rumah Sakit Pendidikan utama dan Institusi Pendidikan.
(3) Kerja . . .
(3) Perjanjian Kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diarahkan untuk meningkatkan sinkronisasi dan harmonisasi pelayanan, pendidikan, serta penelitian dan/atau dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan penelitian di Rumah Sakit Pendidikan.
(4) Peningkatan kinerja pelayanan, pendidikan, dan
penelitian di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
- integrasi fungsional; dan/atau
- integrasi struktural.
(5) Integrasi fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a merupakan koordinasi dan kolaborasi
antara Institusi Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(6) Integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b merupakan penyatuan Institusi
Pendidikan dan Rumah Sakit Pendidikan menjadi satu kesatuan kerja dalam menjalankan fungsi pendidikan, pelayanan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(7) Ketentuan mengenai integrasi fungsional dan
integrasi struktural sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
(8) Perjanjian kerja sama Rumah Sakit Pendidikan
dengan Institusi Pendidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
