PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 dan tata cara penetapan Rumah Sakit
Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Bagian Ketiga Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dengan Institusi Pendidikan
