PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan
kesehatan lain di Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan menugaskan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan untuk memberikan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa.
(2) Pembelajaran klinik kepada mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelayanan yang diberikan oleh dosen dan/atau pelayanan yang diberikan oleh Mahasiswa dengan bimbingan dan pengawasan dosen sebagai penanggung jawab pelayanan.
(3) Penugasan Dosen sebagai penanggung jawab
pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur/kepala rumah sakit.
