PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan bersama Institusi
Pendidikan harus melakukan perencanaan pembelajaran klinik kepada Mahasiswa yang telah disesuaikan dengan pelayanan bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan kesehatan lain.
(2) Pembelajaran klinik kepada Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki:
target pembelajaran yang jelas;
kegiatan . . .
- kegiatan yang terstruktur dan berimbang; dan
- sistem evaluasi yang jelas dan objektif.
