PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 14
BAB 3 — JENIS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Rumah Sakit Pendidikan satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan rumah sakit umum yang digunakan Institusi Pendidikan guna mencapai kompetensi tenaga kesehatan di bidang kedokteran, kedokteran gigi, dan/atau kesehatan lain.
Bagian Kesatu Umum
