PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 13
BAB 3 — JENIS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan rumah sakit khusus atau rumah sakit umum dengan unggulan pelayanan kedokteran dan kesehatan tertentu yang digunakan oleh Institusi Pendidikan untuk memenuhi kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi spesialis.
(2) Rumah Sakit Pendidikan afiliasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi Institusi Pendidikan.
