PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 12
BAB 3 — JENIS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama harus melaksanakan
pelayanan kesehatan primer, pelayanan kesehatan sekunder, dan pelayanan kesehatan tersier.
(2) Dalam rangka melaksanakan pelayanan kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit Pendidikan utama dapat membentuk jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Jejaring Rumah Sakit Pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Rumah Sakit Pendidikan afiliasi, Rumah Sakit Pendidikan satelit, dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lain.
(4) Ketentuan mengenai kriteria, persyaratan, dan tata
kelola jejaring Rumah Sakit Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri.
