Pasal 11
BAB 3 — JENIS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
(1) Rumah sakit hanya dapat menjadi Rumah Sakit
Pendidikan utama bagi 1 (satu) fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi.
(2) Fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi
hanya dapat bekerja sama dengan 1 (satu) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama.
(3) Rumah . . .
(3) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi Rumah Sakit Pendidikan afiliasi atau Rumah Sakit Pendidikan satelit bagi fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi lain.
(4) Dalam hal penyelenggaraan program dokter layanan
primer, dokter spesialis-subspesialis atau dokter gigi spesialis-subspesialis, fakultas kedokteran atau fakultas kedokteran gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerja sama dengan paling banyak 2 (dua) rumah sakit sebagai Rumah Sakit Pendidikan utama.
