PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 10
BAB 3 — JENIS RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berupa:
- rumah sakit umum yang digunakan fakultas kedokteran dan/atau fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum guna mencapai kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi; atau
- rumah sakit khusus gigi dan mulut yang digunakan fakultas kedokteran gigi untuk memenuhi seluruh atau sebagian besar kurikulum dalam rangka mencapai kompetensi di bidang kedokteran gigi.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rumah Sakit Pendidikan utama juga merupakan
tempat penyelenggaraan pendidikan bagi tenaga kesehatan lainnya.
(3) Rumah Sakit Pendidikan utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersama Institusi Pendidikan wajib membina Rumah Sakit Pendidikan satelit dan fasilitas pelayanan kesehatan lain sebagai jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
