PP
RUMAH SAKIT PENDIDIKAN
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Rumah Sakit Pendidikan hanya dapat menerima
Mahasiswa sesuai dengan:
- rasio jumlah dosen dengan Mahasiswa; dan
- jumlah dan variasi jenis kasus penyakit.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Mahasiswa,
jumlah dan variasi jenis kasus penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Persyaratan dan Tatacara Penetapan
