PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27
Pasal 39B
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
pemohon yang telah mengajukan ganti kerugian namun belum mendapatkan petikan putusan atau penetapan pengadilan mengenai besaran ganti kerugian yang diterima, putusan atau penetapan pengadilan mengenai besaran ganti kerugian mengacu pada Peraturan Pemerintah ini; dan
pemohon ganti kerugian yang telah mendapatkan petikan putusan atau penetapan pengadilan namun belum menerima ganti kerugian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, besaran ganti kerugian dibayarkan sesuai dengan petikan putusan atau penetapan pengadilan.
