PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27
Pasal 11
(1) Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pembayaran ganti
kerugian diatur dengan Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Di antara . . .
- Di antara Pasal 39A dan Pasal 40 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 39B dan Pasal 39C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
