PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27
Pasal 10
(1) Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti
kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.
(2) Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
