Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
regulation_id: "PP_92_1999" document_type: "PP" title_indonesian: "Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN" year: "1999" number: "92" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/pp/pp-92-1999" frbr_uri: "/akn/id/act/pp/1999/92" official_source: "https://peraturan.go.id/id/pp-no-92-tahun-1999" source: "pasal.id"
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN KEDUA PP 59-1998 TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/pp/pp-92-1999
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dan Lampiran dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara …
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1999, sebagai berikut:
- Menambah satu jenis pungutan yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 1999, yaitu penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi, yang tarif dan jenisnya adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Menambah ketentuan baru diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yang dijadikan Pasal 5A, yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5A Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, ketentuan Pasal 4 dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998 dan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Rebulik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 32) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 50), sepanjang mengenai tarif dan jenis Dana Reboisasi dinyatakan tidak berlaku."
Pasal II
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MULADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 201
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 92 TAHUN 1999 TANGGAL : 13 Oktober 1999 TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF/SATUAN
XI. Penerimaan yang berasal dari Dana Reboisasi A. Untuk wilayah Kalimantan dan Maluku
- Kelompok jenis Meranti m3 US $ 16
- Kelompok jenis Rimba m3 US $ 13 Campuran B. Untuk wilayah Sumatera dan Sulawesi
- Kelompok jenis Meranti m3 US $ 14
- Kelompok jenis Rimba m3 US $ 12 Campuran C. Untuk wilayah Irian Jaya dan Nusa Tenggara
- Kelompok jenis Meranti m3 US $ 13
- Kelompok jenis Rimba m3 US $ 10.50 Campuran
D. Seluruh wilayah INDONESIA
- Kelompok jenis Ebony ton US $ 20
- Kelompok jenis Jati Alam m3 US $ 16
- Kelompok jenis Kayu Indah m3 US $ 18
- Kelompok Kayu Cendana ton US $ 18
- Bahan baku serpih/partikel ton US $ 2
- Limbah Pembalakan dan m3 US $ 2 Sortimen khusus lainnya E. Bahan baku sepih/partikel yang m3 US $ 0 dimanfaatkan di wilayah Propinsi yang belum memiliki pabrik pulp dan pabrik serat kayu. F. Bahan baku serpih/partikel m3 US $ 0 untuk percobaan yang dilakukan PT. INHUTANI I, II, III, IV dan V bekerjasama dengan perusahaan menengah pembuat kayu serpih/partikel dengan menggunakan mesin jinjing. G. Kayu bulat yang diperuntukkan m3 US $ 0 bagi bantuan terhadap korban bencana alam dan keperluan sosial lainnya.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
