PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Pasal 2
(1) Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima
atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
(21 Tarif . .SK No 096280 A
PRESIDEN
(2) Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana
dimaksud pada ayat (1) sebesar lOo/o (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
(3) Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21untuk:
- bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
(4) Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat
penjualan Obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Bunga Obligasi berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
