PP
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: negara, dan 1. Obligasi adalah surat utang, surat utang obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12, (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). atau 2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima diperoteh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrahlfee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto. Undang- 3. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja.
