PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Harga penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik
Negara.
(2) Penetapan harga penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan juga nilai dari hak Negara lainnya yang sudah diterima Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya berupa modal sumbangan Pemerintah sebesar Rp.7.431.982.660,00 (tujuh milyar empat ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus enam puluh rupiah) sebagaimana tercatat dalam laporan keuangan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya audited tahun 2012 yang telah disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
