PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan atas seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Karya sebanyak 5.000 (lima ribu) lembar saham atau sebesar 100% (seratus persen).
