PP
PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 disetorkan langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya . . .
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
