PP
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
Pasal 6
(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Pemungutan Pajak terutang berdasarkan surat
ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak berdasarkan penetapan Kepala Daerah dengan menggunakan:
- Surat Ketetapan Pajak Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan; atau
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
(3) Pemungutan Pajak terutang dengan cara dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pembayaran Pajak terutang oleh Wajib Pajak dengan menggunakan:
- Surat Pemberitahuan Pajak Daerah;
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar; dan/atau
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayardepkumham.go.idTambahan.
