PP
JENIS PAJAK DAERAH YANG DIPUNGUT BERDASARKAN PENETAPAN
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
