PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 5
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING
(1) Keanggotaan Komisi Banding berhenti, jika:
meninggal dunia; dan/atau
berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Banding.
(2) Keanggotaan Komisi Banding diberhentikan oleh Menteri, jika:
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik Indonesia;
sakit jasmani dan/atau rohani secara terus-menerus selama 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
diberhentikan karena tidak dapat menjalankan tugasnya atau melakukan perbuatan tercela; dan/atau
dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
3 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
