Pasal 6
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING
(1) Dalam hal ketua Komisi Banding meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan
tugasnya sebagai ketua, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, wakil ketua Komisi Banding menggantikan ketua Komisi Banding tersebut untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(2) Jika pada saat yang bersamaan ketua dan wakil ketua Komisi Banding meninggal dunia,
mengundurkan diri, tidak mampu menjalankan tugasnya, atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Komisi Banding segera memilih dan mengusulkan pengganti ketua dan wakil ketua Komisi Banding untuk jangka waktu sisa masa jabatannya.
(3) Pemilihan dan penetapan ketua dan/atau wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
