PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 4
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING
(1) Anggota Komisi Banding diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul Direktur Jenderal.
(2) Masa jabatan anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota Komisi Banding.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
secara musyawarah.
(5) Jika musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai kesepakatan, pemilihan
dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
(6) Ketua dan wakil ketua Komisi Banding yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Keputusan Menteri.
