Pasal 3
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING
(1) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi
persyaratan:
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
mempunyai kecakapan berbahasa Inggris;
memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang Merek; dan
berumur paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Senior yang dapat
diangkat menjadi anggota Komisi Banding adalah Pemeriksa Merek pada Direktorat Jenderal yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Madya dengan pangkat Pembina/Golongan IV/a.
(3) Anggota Komisi Banding yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
