PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 2
BAB 2 — ### SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING
(1) Komisi Banding terdiri atas:
seorang ketua merangkap anggota;
seorang wakil ketua merangkap anggota;
ahli di bidang Merek sebagai anggota; dan
Pemeriksa Senior sebagai anggota.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 30 (tiga
puluh) orang yang terdiri atas:
15 (lima belas) orang Pemeriksa Senior; dan
15 (lima belas) orang ahli di bidang Merek.
(3) Komisi Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja berdasarkan keahlian.
2 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
