PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 21
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding, ketua Komisi Banding membentuk Majelis
yang berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, 1 (satu) di antaranya adalah seorang Pemeriksa Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap Permohonan.
(2) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan mempertimbangkan
keterwakilan masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(3) Dalam melakukan pemeriksaan Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua
dan anggota Majelis ditunjuk oleh ketua Komisi Banding.
