Pasal 22
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan banding, Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan dari:
Pemohon Banding; dan/atau
tenaga ahli yang dianggap perlu.
(2) Dalam hal Permohonan Banding diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek, selain
dapat memanggil pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Merek.
(3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan terhadap penolakan permohonan pendaftaran Indikasi
Geografis, selain memanggil pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis dapat memanggil dan mendengar keterangan tim ahli Indikasi Geografis yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran Indikasi Geografis.
(4) Dalam hal dianggap perlu, Majelis dapat melakukan penelitian lapangan.
(5) Pemohon Banding dapat mengajukan permintaan untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan
Majelis melalui ketua Komisi Banding.
Bagian Ketiga
Penyelesaian Permohonan Banding
8 / 16
www.hukumonline.com/pusatdata
