PP
PROCEDURES FOR THE APPLICATION, EXAMINATION, AND SETTLEMENT OF APPEAL IN THE
Pasal 11
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
Permohonan Banding dapat diajukan oleh Pemohon Banding terhadap:
penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang;
keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang; dan
penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(2) Undang-Undang.
