Pasal 12
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN, PEMERIKSAAN, DAN PENYELESAIAN BANDING
(1) Permohonan Banding terhadap penolakan permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang
bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan.
(2) Dalam hal Permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diajukan, penolakan
permohonan pendaftaran Merek berdasarkan alasan yang bersifat substantif, keberatan atas penolakan permohonan perpanjangan Merek, dan penolakan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dianggap diterima oleh Pemohon.
(3) Dalam hal Permohonan Banding diajukan melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya
bahwa Permohonan Banding tidak dapat diterima.
