Pasal 5
Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas; b. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia; c. Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak; d. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/ tewas/meninggal dunia; e. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia; f. Penerima Pensiun warakawi.rri/duda atau anak dari Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang gugur/ tewas/ meninggal dunia; g. Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meninggal dunia; h. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas; i. Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia; dan j. Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No 2706664 Pasal6... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
