Pasal 4
(1) Pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Pensiunan PNS; b. Pensiunan Prajurit TNI; c. Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan d. Pensiunan Pejabat Negara. (21 Pensiunan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Prajurit TNI; dan b. Penerima Tunjangan pokok Prajurit TNl, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai administrasi Prajurit TNI. e f. ob h I J k m n. I SK No 248739 A (3) Pensiunan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (3) Pensiunan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk: a. Penerima Tunjangan bersifat pensiun Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. Penerima Tunjangan pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai hak-hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
