Pasal 3
(1) Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. PNS dan Calon PNS; b. PPPK; c. Prajurit TNI; d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan e. Pejabat Negara. SK No 248736 A (2) PNS... PRESIDEN REPUBUK INDONESIA (21 PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia penerima uang tunggu; dan d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dan gajinya masih dibayarkan. (3) Aparatur Negara termasuk: a. Wakil Menteri; b. Staf Khusus di lingkungan kementerian/ lembaga; c. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi; d. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah; e. Hakim Ad Hoc; f. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas:
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain;
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain;
- Sekretaris atau dengan sebutan lain; dan/atau
- Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Pejabat Pengelola, sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang- undangan; SK No 248737 A h. Pimpinan PRESIDEN REPUBUK INDONESIA h. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas:
- Dewan Pengawas; dan
- Dewan Direksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. Pejabat yang hak keuangan atau hak adminrstratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Pejabat Administrator; atau
- Pejabat Pengawas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; j. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan k. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. (41 Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat; d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; SK No 248738 A e. Ketua . . FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial; Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan pejabat setingkat menteri; Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh' Gubernur dan Wakil Gubernur; Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.
